Perbedaan KPPS dan PTPS pada Pemilu 2024, Ini Tugas dan Besaran Gajinya

- 22 Januari 2024, 12:15 WIB
Perbedaan KPPS dan PTPS pada Pemilu 2024, Ini Tugas dan Besaran Gajinya
Perbedaan KPPS dan PTPS pada Pemilu 2024, Ini Tugas dan Besaran Gajinya /

MANTRA SUKABUMI - Pemilu (Pemilihan Umum) tahun ini akan segera tiba pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. 

Masyarakat memiliki hak pilih untuk mencoblos 5 surat suara diantaranya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Namun dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ini akan banyak pihak yang terlibat diantaranya KPPS dan PTPS.

Baca Juga: Istilah-istilah Pemilu 2024 yang Harus Diketahui, Ada KPU, KPPS, TPS, DPT, C1 KWK

KPPS dan PTPS merupakan tim khusus dalam saat penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang.

Kendati demikian, tak sedikit orang mengetahui perbedaan KPPS dan PTPS tersebut?

Lalu apa perbedaan KPPS dan PTPS pada Pemilu 2024, cek tugas dan besaran gajinya.

Dilansir mantrasukabumi.com dari kpu.go.id pada Senin, 22 Januari 2024 inilah perbedaan KPPS dan PTPS.

1. Perbedaan KPPS dan PTPS 

Perbedaan KPPS dan PTPS dapat dilihat berdasarkan tugas dan wewenangnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di tempat pemungutan suara (TPS). Kedua kelompok ini merupakan panitia khusus yang bersifat sementara untuk melaksanakan pemungutan suara.

Baca Juga: Tips Agar C Hasil Tidak Ditolak Sirekap untuk Petugas KPPS Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x