Tugas Ketua dan Anggota KPPS 1 Sampai 7 Dalam Pemilu 2024, Berikut Pembagiannya

- 20 Januari 2024, 13:00 WIB
Tugas Ketua dan Anggota KPPS 1 Sampai 7 Dalam Pemilu 2024, Berikut Pembagiannya
Tugas Ketua dan Anggota KPPS 1 Sampai 7 Dalam Pemilu 2024, Berikut Pembagiannya /tangkap layar

MANTRA SUKABUMI - Berikut penjelasan lengkap pembagian tugas Ketua dan anggota KPPS 1 sampai 7 pada Pemilu 2024.

KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS pada saat Pemilu 2024 mendatang.

Seperti diketahui, pencoblosan akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS di seluruh wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Berapa Gaji Anggota KPPS 2024? Cek Biaya Perlindungan bagi Petugas Pemilu Disini

Bagi Anda yang menjadi anggota KPPS, bisa cek tugasnya di bawah ini, mulai dari ketua hingga anggota.

Dilansir mantrasukabumi.com dari kpu.go.id pada Sabtu, 20 Januari 2024 inilah penjelasan tugas ketua dan anggota KPPS.

Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024

Terdapat tiga fokus tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua KPPS yang telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 yakni sebagai berikut.

1. Persiapan penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara

  • Memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.
  • Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.
  • Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap.
  • Menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
  • Memimpin kegiatan penyiapan TPS.
  • Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau pemilihan.

2. Rapat pemungutan suara di TPS

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x