Tugas Ketua dan Anggota KPPS 1 Sampai 7 Dalam Pemilu 2024, Berikut Pembagiannya

- 20 Januari 2024, 13:00 WIB
Tugas Ketua dan Anggota KPPS 1 Sampai 7 Dalam Pemilu 2024, Berikut Pembagiannya
Tugas Ketua dan Anggota KPPS 1 Sampai 7 Dalam Pemilu 2024, Berikut Pembagiannya /tangkap layar

Anggota KPPS 5 memiliki 2 tugas utama sebagai berikut:

  • Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya.
  • Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.

Tugas Anggota KPPS 6

Anggota KPPS 6 mempunyai 3 tugas, yaitu:

  • Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.
  • Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara.
  • Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS

Tugas Anggota KPPS 7

Di bawah ini tugas anggota KPPS 7, yakni:

  • Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari.
  • Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan.
  • Mempersilakan pemilih keluar dari TPS

Demikian itulah pembahasan pembagian tugas untuk tujuh anggota KPPS pada Pemilu 2023.***



Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x