Perbedaan KPPS dan PTPS pada Pemilu 2024, Ini Tugas dan Besaran Gajinya

- 22 Januari 2024, 12:15 WIB
Perbedaan KPPS dan PTPS pada Pemilu 2024, Ini Tugas dan Besaran Gajinya
Perbedaan KPPS dan PTPS pada Pemilu 2024, Ini Tugas dan Besaran Gajinya /

Panwaslu sendiri merupakan panitia khusus yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu.

2. Jumlah Anggota KPPS dan PTPS

Berdasarkan Panduan KPPS (Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS) oleh KPU, jumlah anggota KPPS adalah sebanyak 7 orang, yang terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Sementara itu, menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 43 ayat (2), jumlah anggota PTPS di setiap TPS adalah satu orang.

3. Tugas KPPS dan PTPS

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1), berikut adalah beberapa tugas KPPS dalam Pemilu:

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan PTPS. Apabila dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, PTPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tugas Ketua dan Anggota KPPS 1 Sampai 7 Dalam Pemilu 2024, Berikut Pembagiannya

Sementara itu, PTPS dalam Pemilu memiliki tugas dan kewajiban sebagai petugas pengawas jalannya pemungutan suara di suatu TPS. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 43 ayat (3), berikut beberapa tugas PTPS:

  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.
  • Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.
  • Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu ecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu
  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.
  • Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.
  • Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

4. Wewenang KPPS dan PTPS

Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS mempunyai beberapa wewenang sebagai berikut:

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, setiap PTPS juga memiliki wewenang dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas. Dikutip dari Buku Saku Panduan Saksi dan PTPS oleh Bawaslu, berikut beberapa wewenang PTPS dalam Pemilu:

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi dari KPU, gaji anggota dan ketua KPPS dalam Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
  • Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000
  • Sementara itu, menurut Ketetapan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/ΜΚ.302/2022, beseran gaji PTPS dalam Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.000.000.

Demikian itulah perbedaan KPPS dan PTPS serta tugas, wewenang dan gajinya.***

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah