Tugas KPPS Pemilu 2024 dari Anggota 1 sampai dengan 7, Cek Disini untuk Informasi Selengkapnya!

- 23 Januari 2024, 17:24 WIB
Tugas KPPS Pemilu 2024 dari Anggota 1 sampai dengan 7, Cek Disini untuk Informasi Selengkapnya!
Tugas KPPS Pemilu 2024 dari Anggota 1 sampai dengan 7, Cek Disini untuk Informasi Selengkapnya! /Instagram @kpu_ri

 

MANTRA SUKABUMI - Menjelang Pemilu 2024, Anda sebagai KPPS tentunya harus memahami apa saja tugas dalam pelaksanaan pemungutan suara di masing-masing TPS.

KPPS dalam Pemilu 2024 sendiri beranggotakan 9 orang yang terdiri dari 1 ketua, 6 anggota dan 2 linmas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam artikel ini kami akan membagikan tugas KPPS pada pemilu 2024 dari anggota 1 hingga 7 pada Pemilihan Umum Calon Presiden dan wakil Presiden, DPR-RI, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota dan DPD.

Baca Juga: Perbedaan KPPS dan PTPS pada Pemilu 2024, Ini Tugas dan Besaran Gajinya

Lalu apa saja tugas KPPS dalam Pemilu 2024, yuk simak ulasannya berikut ini.

Tugas KPPS Pemilu 2024

Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
Anggoat KPPS 1 atau Ketua KPPS, dalam pelaksanaan pemilihan umum yaitu diantaranya melakukan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih. Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

Anggota KPPS 2
Anggota KPPS kedua mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.

Anggota KPPS 3
Tugas Anggota KPPS 3 melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x