Inilah Tugas Anggota KPPS 1 sampai 7 dalam Pemilu 2024, Cek Bagian Anda

- 20 Desember 2023, 17:30 WIB
Foto Ilustrasi Ketua dan anggota KPPS dalam pelaksanaan pesta demokrasi, pemilu 2024
Foto Ilustrasi Ketua dan anggota KPPS dalam pelaksanaan pesta demokrasi, pemilu 2024 / Instagram @kpu_dki

MANTRA SUKABUMI - KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) merupakan salah satu bagian terpenting dalam pelaksanaan Pemilu (Pemilihan Umum)

KPPS dalam Pemilu 2024 terdiri dari tujuh orang. Tujuh anggota KPPS tersebut dibagi menjadi satu orang ketua KPPS yang sekaligus merangkap sebagai anggota KPPS dan 6 orang anggota KPPS.

Kendati demikian, tujuh anggota KPPS memiliki tugasnya masing-masing dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Lalu apa saja tugas dari 7 anggota KPPS Pemilu 2024 tersebut?

Baca Juga: Berapa Nominal Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Cek Rincian Honor PTPS Disini

Dirangkum mantrasukabumi.com dari Buku Panduan KPPS, Berikut penjelasan tugas anggota KPPS 1 sampai 7 dalam Pemilu:

1. Anggota KPPS Pertama (Ketua KPPS)

  • Ketua KPPS bertugas memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.
  • Ketua KPPS bertugas menandatangani surat suara.
  • Ketua KPPS bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
  • Ketua KPPS bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.
  • Ketua KPPS bertugas membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

2.3 Anggota KPPS Kedua dan Ketiga

  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangan.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membuka surat suara satu persatu.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:
  • - Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik dan calon serta suara sah calon anggota DPD.
  • - Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.
  • - Menjumlahkan seluruh Suara sah yang diperoleh seluruh partai politik
  • - Menjumlahkan Suara tidak sah.
  • - Menjumlahkan Suara sah dan suara tidak sah.

Baca Juga: Berapa Gaji Anggota KPPS 2024? Cek Biaya Perlindungan bagi Petugas Pemilu Disini

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:

Halaman:

Editor: Ajeng R H

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x