MANTRA SUKABUMI - Melalui Kementerian Keuangan RI, pemerintah menyetujui terkait anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni tentang kenaikan honor badan ad hoc untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kenaikan honor bagi badan ad hoc tersebut dituangkan dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Kenaikan honor badan ad hoc pada Pemilu 2024 ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers pada 8 Agustus 2022 lalu mengatakan bahwa, kenaikan honor badan ad hoc mulai dari PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN dan Pantarlih LN) naik dari Pemilu 2019 lalu.
Rincian Honor Petugas Pemilu 2024
Seperti disampaikan Ketu KPU RI, badan ad hoc sebagai penyelenggara pada Pemilu 2024 tersebut meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Adapun rincian honor badan ad hoc pada Pemilu 2024 dapat dilihat di bawah ini.
1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
Ketua: Rp 2,5 juta
Anggota: Rp 2,2 juta
Sekretaris: Rp 1,85 juta