MANTRA SUKABUMI - Pemilu (Pemilihan Umum) akan diselenggarakan serentak mulai dari Presiden-Wakil Presiden dan Anggota Legislatif.
KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah merilis 5 jenis surat suara Pemilu 2024 yang nantunya setiap warga memiliki hak pilih saat di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Sedangkan surat suara sendiri merupakan perlengkapan yang dipakai untuk dijadikan bahan memilih wakil rakyat berupa lembaran kertas dirancang secara khusus.
Baca Juga: Inilah Tugas Anggota KPPS 1 sampai 7 dalam Pemilu 2024, Cek Bagian Anda
5 jenis surat suara Pemilu 2024 tersebut terdiri dari lembaran pemilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Oleh karena itu, wajib bagi Anda yang memiliki hak pilih mengenali 5 jenis surat suara Pemilu 2024.
5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024
1. Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Spesifikasi Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden:
- Surat suara berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan posisi vertikal atau horizontal
- Ukuran disesuaikan dengan jumlah Calon Presiden dan Wakil Presiden
- Warna dasar surat suara adalah berwarna putih
- Warna penanda Abu-Abu untuk surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
2. Surat Suara Pemilihan DPD RI