MANTRA SUKABUMI - Berikut ini informasi mengenai cara kerja aplikasi SIAKBA dalam pemilu dan kegunaannya.
SIAKBA merupakan salah satu alat bantu yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
Pemanfaatan SIAKBA untuk mempermudah proses rekrutmen anggota KPU dan badan ad hoc.
SIAKBA berupa website (https://siakba.kpu.go.id/ dan aplikasi untuk memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU provinsi, kabupaten/kota dan badan ad hoc (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK.
Panitia Pemungutan Suara/PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara/KPPS, dan Pantarlih).
SIAKBA adalah singkatan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. Seperti dihimpun dari situs resmi KPU.
Fungsi SIAKBA adalah untuk membantu KPU dalam proses rekrutmen anggota KPU dan pembentukan badan ad hoc dalam penyelenggaraan Pemilu.
Menurut Keputusan KPU dijelaskan bahwa, "Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang selanjutnya disebut SIAKBA adalah sistem elektronik dan teknologi informasi yang digunakan untuk proses seleksi dan dokumentasi data penyelenggara Pemilu dan Pemilihan".