3. Mengisi data diri dalam SIAKBA.
4. Mengunduh dan menandatangani dokumen persyaratan pendaftaran, pernyataan, dan daftar riwayat hidup.
5. Mengunggah dokumen persyaratan sebagai calon anggota badan ad hoc.
6. Mengecek hasil tahapan seleksi badan ad hoc yang diikuti.
7. Dan melaporkan kendala penggunaan SIAKBA kepada KPU kabupaten/kota.
Itulah beberapa cara penggunaan aplikasi SIAKBA dalam pemilu lengkap kegunaannya, semoga dapat bermanfaat.***
Dapatkan juga informasi terkini di MantraSukabumi.com melalui Google News dengan klik tautan berikut: KLIK DISINI