Simak Cara Kerja Aplikasi SIAKBA Dalam Pemilu dan Kegunaannya 

- 14 Januari 2024, 14:50 WIB
Simak Cara Kerja Aplikasi SIAKBA Dalam Pemilu dan Kegunaannya 
Simak Cara Kerja Aplikasi SIAKBA Dalam Pemilu dan Kegunaannya  /komisi Pemilihan Umum/Kpu.go.id

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini informasi mengenai cara kerja aplikasi SIAKBA dalam pemilu dan kegunaannya.

SIAKBA merupakan salah satu alat bantu yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). 

Pemanfaatan SIAKBA untuk mempermudah proses rekrutmen anggota KPU dan badan ad hoc.

SIAKBA berupa website (https://siakba.kpu.go.id/ dan aplikasi untuk memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU provinsi, kabupaten/kota dan badan ad hoc (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK.

Baca Juga: Persiapan Pemilu 2024, PPK Cikakak Terima 544 Bilik Suara untuk 136 TPS di 9 Desa dari KPU Kabupaten Sukabumi

Panitia Pemungutan Suara/PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara/KPPS, dan Pantarlih).

SIAKBA adalah singkatan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. Seperti dihimpun dari situs resmi KPU.

Fungsi SIAKBA adalah untuk membantu KPU dalam proses rekrutmen anggota KPU dan pembentukan badan ad hoc dalam penyelenggaraan Pemilu.

Menurut Keputusan KPU dijelaskan bahwa, "Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang selanjutnya disebut SIAKBA adalah sistem elektronik dan teknologi informasi yang digunakan untuk proses seleksi dan dokumentasi data penyelenggara Pemilu dan Pemilihan".

Kegunaan SIAKBA KPU

Menurut Keputusan KPU, dalam pembentukan badan ad hoc menggunakan SIAKBA untuk informasi, pendaftaran, verifikasi dokumen.

Monitoring jadwal tahapan pembentukan, dan dokumentasi data badan ad hoc Pemilu dan Pemilihan dengan penjelasan sebagai berikut.

1. Dalam informasi, SIAKBA digunakan untuk memberikan publikasi informasi terhadap jadwal-jadwal tahapan pembentukan badan ad hoc.

2. Dalam pendaftaran, SIAKBA digunakan untuk pendaftaran calon anggota PPK dan PPS.

3. Dalam verifikasi dokumen persyaratan, SIAKBA digunakan untuk mengecek keabsahan dokumen persyaratan administrasi yang disampaikan melalui sistem informasi.

4. Dalam monitoring jadwal tahapan, SIAKBA digunakan untuk memantau pelaksanaan tahapan pembentukan badan ad hoc.

5. Dan dalam dokumentasi data, SIAKBA digunakan untuk pengarsipan dan monitoring data digital PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih.

Cara Kerja SIAKBA KPU

Penggunaan SIAKBA dalam pembentukan badan ad hoc untuk mendukung proses:

1. Informasi Jadwal Tahapan Pembentukan PPK dan PPS.

2. Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS.

3. Verifikasi Dokumen Persyaratan Calon Anggota PPK dan PPS.

4. Pengumuman Hasil Seleksi Tahapan Pembentukan PPK dan PPS.

5. Monitoring Tahapan Pembentukan PPK dan PPS.

6. Pengunggahan Data PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih.

7. Dan rekapitulasi Data PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih.

Penggunaan SIAKBA dalam pembentukan badan ad hoc bagi pendaftar adalah untuk.

1. Membuat akun dalam SIAKBA.

2. Melakukan aktivasi akun SIAKBA.

3. Mengisi data diri dalam SIAKBA.

4. Mengunduh dan menandatangani dokumen persyaratan pendaftaran, pernyataan, dan daftar riwayat hidup.

5. Mengunggah dokumen persyaratan sebagai calon anggota badan ad hoc.

6. Mengecek hasil tahapan seleksi badan ad hoc yang diikuti.

7. Dan melaporkan kendala penggunaan SIAKBA kepada KPU kabupaten/kota.

Itulah beberapa cara penggunaan aplikasi SIAKBA dalam pemilu lengkap kegunaannya, semoga dapat bermanfaat.***

Dapatkan juga informasi terkini di MantraSukabumi.com melalui Google News dengan klik tautan berikut: KLIK DISINI

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah