MANTRA SUKABUMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kali ini mengeluarkan aplikasi terbaru disebut Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Untuk kali ini, KPU tidak lagi menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) seperti Pemilu 2019 tahun lalu.
Namun KPU akan menggunakan aplikasi Sirekap Pemilu 2024 yang berfungsi sebagai sarana publikasi bagi masyarakat.
Aplikasi Sirekap akan digunakan oleh petugas KPPS yang terpilih dan bertanggungjawab dalam mengendalikan aplikasi tersebut.
Sirekap Pemilu 2023 sebagai alat publikasi terhadap hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Dimana, prosesnya cepat dan bisa diakses publik, sehingga selain memudahkan tahapan rekapitulasi, ini juga diharapkan dapat menjaga hasil suara di TPS agar tetap sama.
Anggota KPPS, yang berjumlah 7 orang, dipilih dari masyarakat sekitar TPS dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.
Sebagai Ketua KPPS, tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih.
Bagi anda yang bertugas dalam Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi, bisa langsung download aplikasi Sirekap Pemilu 2024 yang tersedia di akhir artikel.