Simak 5 Jenis Surat Suara Dalam Pemilihan Umum 2024 yang Wajib Diketahui 

- 21 Desember 2023, 17:20 WIB
Simak 5 Jenis Surat Suara Dalam Pemilihan Umum 2024 yang Wajib Diketahui 
Simak 5 Jenis Surat Suara Dalam Pemilihan Umum 2024 yang Wajib Diketahui  /*/mantrasukabumi.com

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini informasi mengenai 5 jenis surat suara dalam pemilihan umum 2024 yang wajib banget ketahui.

Pemilu 2024 merupakan pemilihan umum serentak yang terdiri lari pemilihan presiden-wakil presiden dan anggota legislatif. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis lima jenis surat suara Pemilu 2024,perlu diketahui, Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024. 

Nantinya, setiap warga dengan hak pilih akan menerima total lima surat suara Pemilu pada saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adapun surat suara merupakan perlengkapan yang dipakai saat pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat, mulai dari presiden dan wakilnya, serta anggota DPR, DPRD, hingga DPD.

Surat suara itu berbentuk lembaran kertas yang dirancang secara khusus agar pemilih dapat memberikan suara mereka dengan mudah. 

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui apa saja jenis dan fungsi dari surat suara Pemilu 2024.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Kamis 21 Desember 2023, berikut ini 5 jenis surat suara dalam Pemilu 2024 yang bisa anda ketahui.

Baca Juga: Kenali 5 Jenis Surat Suara saat Pemilu 2024, Jangan Asal Coblos

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x