Simak 5 Jenis Surat Suara Dalam Pemilihan Umum 2024 yang Wajib Diketahui 

- 21 Desember 2023, 17:20 WIB
Simak 5 Jenis Surat Suara Dalam Pemilihan Umum 2024 yang Wajib Diketahui 
Simak 5 Jenis Surat Suara Dalam Pemilihan Umum 2024 yang Wajib Diketahui  /*/mantrasukabumi.com

KPU meminta kepada masyarakat untuk mengecek hak pilihnya di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pengecekan ini diperlukan agar semua masyarakat yang memenuhi syarat bisa mencoblos. Berikut caranya.

Cek langsung melalui cekdptonline.kpu.go.id atau mengunjungi laman resminya di infopemilu.kpu.go.id. 

Dari sini, kamu akan diarahkan menuju beranda awal dengan berbagai kolom fitur yang memudahkan visitor mencari kebutuhannya.

1. Pilih "Cek DPT Online". Kamu akan menemukan laman cekdptonline.kpu.go.id,Pada "Pencarian Data Pemilih".

2. Masukkan informasi yang diminta, yakni kabupaten/ kota sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan jumlah 16 digit, atau nama lengkap dan tanggal lahir.

Setelah memastikan semua data terisi dengan benar, klik "Pencarian".

Kalau kamu sudah terdaftar, namamu akan muncul bersamaan dengan TPU yang sesuai dengan data yang dimasukkan.

Namun, apabila data tidak ada atau belum terdaftar, maka akan ada peringatan, "Data yang Anda masukkan keliru/ belum terdaftar".

Demikianlah informasi seputar jenis surat suara dalam Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.***

Dapatkan juga informasi terkini di MantraSukabumi.com melalui Google News dengan klik tautan berikut:KLIK DISINI

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x