Simak 5 Jenis Surat Suara Dalam Pemilihan Umum 2024 yang Wajib Diketahui 

- 21 Desember 2023, 17:20 WIB
Simak 5 Jenis Surat Suara Dalam Pemilihan Umum 2024 yang Wajib Diketahui 
Simak 5 Jenis Surat Suara Dalam Pemilihan Umum 2024 yang Wajib Diketahui  /*/mantrasukabumi.com

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini informasi mengenai 5 jenis surat suara dalam pemilihan umum 2024 yang wajib banget ketahui.

Pemilu 2024 merupakan pemilihan umum serentak yang terdiri lari pemilihan presiden-wakil presiden dan anggota legislatif. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis lima jenis surat suara Pemilu 2024,perlu diketahui, Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024. 

Nantinya, setiap warga dengan hak pilih akan menerima total lima surat suara Pemilu pada saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adapun surat suara merupakan perlengkapan yang dipakai saat pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat, mulai dari presiden dan wakilnya, serta anggota DPR, DPRD, hingga DPD.

Surat suara itu berbentuk lembaran kertas yang dirancang secara khusus agar pemilih dapat memberikan suara mereka dengan mudah. 

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui apa saja jenis dan fungsi dari surat suara Pemilu 2024.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Kamis 21 Desember 2023, berikut ini 5 jenis surat suara dalam Pemilu 2024 yang bisa anda ketahui.

Baca Juga: Kenali 5 Jenis Surat Suara saat Pemilu 2024, Jangan Asal Coblos

1. Surat Suara Abu-Abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden beserta Wakil Presiden.

2. Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

3. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

4. Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.

5. Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

KPU meminta kepada masyarakat untuk mengecek hak pilihnya di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pengecekan ini diperlukan agar semua masyarakat yang memenuhi syarat bisa mencoblos. Berikut caranya.

Cek langsung melalui cekdptonline.kpu.go.id atau mengunjungi laman resminya di infopemilu.kpu.go.id. 

Dari sini, kamu akan diarahkan menuju beranda awal dengan berbagai kolom fitur yang memudahkan visitor mencari kebutuhannya.

1. Pilih "Cek DPT Online". Kamu akan menemukan laman cekdptonline.kpu.go.id,Pada "Pencarian Data Pemilih".

2. Masukkan informasi yang diminta, yakni kabupaten/ kota sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan jumlah 16 digit, atau nama lengkap dan tanggal lahir.

Setelah memastikan semua data terisi dengan benar, klik "Pencarian".

Kalau kamu sudah terdaftar, namamu akan muncul bersamaan dengan TPU yang sesuai dengan data yang dimasukkan.

Namun, apabila data tidak ada atau belum terdaftar, maka akan ada peringatan, "Data yang Anda masukkan keliru/ belum terdaftar".

Demikianlah informasi seputar jenis surat suara dalam Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.***

Dapatkan juga informasi terkini di MantraSukabumi.com melalui Google News dengan klik tautan berikut:KLIK DISINI

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x