Diberi tanda coblos pada nomor urut, foto atau nama salah 1 (satu) pasangan calon dalam surat suara.
6. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut atau nama pasangan calon atau foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
7. Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, nama pasangan calon dan foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan
Tanda coblos tepat pada garis 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut.
8. Nama pasangan calon dan foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
9. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain, dinyatakan sah
Selain kriteria surat suara sah, terdapat juga beberapa kriteria surat suara tidak sah.
Masih merujuk pada peraturan yang sama, berikut kriteria yang dimaksud.
1. Surat suara anggota DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon anggota DPD.
Tetapi nama calon atau foto calon tersebut tidak dicantumkan dalam surat suara, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.