Langgar Aturan SMAP, Pegawai PLN Akan di PHK Hingga Hukum Pidana

- 24 September 2020, 15:10 WIB
PLN ./
PLN ./ /PLN/

"Laporan diharapkan dapat meliputi pelanggaran yang diadukan, pihak yang terlibat/terlapor, waktu dan tempat terjadinya pelanggaran. Dan, bagaimana pelanggaran terjadi. Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” kata Firman seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNEWS pada Kamis, 24 September 2020.

Sebelumnya PT PLN (Persero) telah resmi menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada tanggal 10 Agustus 2020.

Baca Juga: Dalam Upaya Menjaga Stabilitas, Sudan Membahas Masa Depan Perdamaian Arab-Israel dengan Pejabat AS

Terdapat beberapa manfaat yang dapat didapatkan dari penerapan SMAP bagi PLN, diantaranya:
1. Membantu dalam mengelola risiko penyuapan dan meminimalisir insiden penyuapan.

2. Sebagai perlindungan terhadap Tindakan hukum, menurut Perma nomor 13 tahun 2016 suatu perusahaan dapat dipidana jika tidak melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap korupsi.

3. Meminimalisir ekonomi biaya tinggi, dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, dengan standar ISO internasional dapat meningkatan kepercayaan.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x