"Pelaku kita tangkap di Kabupaten Pelalawan dan kita bawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari pelaku SH, menyesal telah membunuh korban.
"Saya tidak sengaja tertekan leher dan badannya. Mungkin itu yang menyebabkan dia meninggal, saya menyesal Pak," sebut pelaku sambil terisak-isak menahan tangis.
Pelaku berikut barang bukti berupa pakaian dalam dan sepatu korban telah diamankan. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Warga Hong Kong Kecewa dan Menganggap Demokrasi Hilang serta Tumpul Selamanya
Baca Juga: Waspadai, Inilah Akibat Jika Makan dan Minum Sambil Berdiri
Seperti diketahui, pengunjung kamar hotel ditemukan tewas pada Senin, 14 September 2020 lalu. Korban ditemukan nyaris tanpa busana.**