Resmi Aturan Baru, Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor RI Hingga 10 Tahun

- 24 September 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi Paspor.*
Ilustrasi Paspor.* /Dok.PRFM

MANTRA SUKABUMI – Paspor merupakan dokumen atau identitas penting yang wajib dimiliki oleh setiap orang, jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

Paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan Indonesia di luar negeri.

Jika sebelumnya masa berlaku paspor hanya berlaku 5 tahun, namun saat ini Pemerintah memperpanjang aturan penggantian masa berlaku paspor.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Baca Juga: Merintis Jalan untuk Mencari Ridho Allah SWT, Hingga Jarak dengan Para Nabi Hanya Satu Derajat

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2020 tentang keimigrasian. dalam aturan baru ini diatur masa paspor hingga sampai 10 tahun.

PP ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 September 2020 dan diundangkan pada 11 September 2020.

“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan,” demikian bunyi Pasal 51 PP Nomor 51 Tahun 2020, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJ News pada Kamis 24 September 2020.

Baca Juga: Tiga Pengecualian dari Laknat Allah Terhadap Dunia Beserta Isinya

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah