MANTRA SUKABUMI - Pada Pemilu 2024, banyak pertanyaan muncul terkait hak pilih dan cara mencoblos. Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah "apakah bisa nyoblos tanpa undangan?". Jawabannya, tetap bisa!
Meskipun undangan atau Formulir C6 merupakan pemberitahuan resmi dari KPU kepada pemilih, tidak menerimanya tidak berarti Anda tidak bisa mencoblos. Hak pilih Anda tetap terjamin dan dilindungi oleh undang-undang.
Berikut beberapa cara nyoblos tanpa undangan:
Baca Juga: Doa Sebelum Coblos Surat Suara dan Hendak Memilih di TPS Pemilu 2024
1. Pastikan Anda Terdaftar di DPT/DPTb/DPK
Langkah pertama adalah memastikan Anda terdaftar sebagai pemilih. Caranya:
- Cek website KPU: Cek DPT Online - Komisi Pemilihan Umum (kpu.go.id)
- Datang langsung ke kantor KPU di daerah Anda
- Hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan Anda
2. Datang ke TPS di Hari Pemungutan Suara
Pada hari pemungutan suara, datanglah ke TPS yang tertera di KTP Anda. Bawalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Kartu Keluarga (KK) (opsional)
- Surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil (jika KTP elektronik belum diterima)
3. Laporkan Diri kepada Petugas KPPS