Cara Nyoblos Tanpa Undangan, Apakah Bisa? Ini Penjelasannya: Hak Pilih Tetap Bisa Dipakai!

- 14 Februari 2024, 07:10 WIB
Cara Nyoblos Tanpa Undangan, Apakah Bisa? Ini Penjelasannya: Hak Pilih Tetap Bisa Dipakai!
Cara Nyoblos Tanpa Undangan, Apakah Bisa? Ini Penjelasannya: Hak Pilih Tetap Bisa Dipakai! /diskominfotik.bengkaliskab.go.id

MANTRA SUKABUMI - Pada Pemilu 2024, banyak pertanyaan muncul terkait hak pilih dan cara mencoblos. Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah "apakah bisa nyoblos tanpa undangan?". Jawabannya, tetap bisa!

Meskipun undangan atau Formulir C6 merupakan pemberitahuan resmi dari KPU kepada pemilih, tidak menerimanya tidak berarti Anda tidak bisa mencoblos. Hak pilih Anda tetap terjamin dan dilindungi oleh undang-undang.

Berikut beberapa cara nyoblos tanpa undangan:

Baca Juga: Doa Sebelum Coblos Surat Suara dan Hendak Memilih di TPS Pemilu 2024

1. Pastikan Anda Terdaftar di DPT/DPTb/DPK

Langkah pertama adalah memastikan Anda terdaftar sebagai pemilih. Caranya:

2. Datang ke TPS di Hari Pemungutan Suara

Pada hari pemungutan suara, datanglah ke TPS yang tertera di KTP Anda. Bawalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  • Kartu Keluarga (KK) (opsional)
  • Surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil (jika KTP elektronik belum diterima)

3. Laporkan Diri kepada Petugas KPPS

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x