MANTRA SUKABUMI - Kemendikbud telah melakukan penyesuaian kebijakan pendidikan, serta menyediakan inisiatif dan solusi di masa pandemi COVID-19. Salah satunya adalah relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah.
Hal itu di ungkapkan pada keterangan siaran PERS Komisi X DPR RI Apresiasi Kemendikbud atas Kebijakan Pembelajaran dan Capaian Kemendikbud, Pada tanggal 27 Agustus 2020.
Rencananya, Total Sebesar Rp 7,2 T akan diberikan subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung dari bulan September-Desember 2020.
Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian
Baca Juga: Siswa Akan Mendapat Kuota Internet 35 GB, Guru 42 GB, Mahasiswa dan Dosen 50 GB, Per Bulan
Hal ini sebagai jawaban atas kecemasan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi. “Ini yang sedang kami akselarasi secepat mungkin agar bisa cair,” jelas Mendikbud.
Kemendikbud telah melakukan penyesuaian kebijakan pendidikan, serta menyediakan inisiatif dan solusi di masa pandemi COVID-19.
Salah satunya adalah relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di mana satuan pendidikan diberi kewenangan untuk mengalokasikan dana BOS untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Reguler, yang diterbitkan pada 9 April 2020.
Baca Juga: Nadiem: Whatsapp, Zoom, Google Clasroom dan Semua Video Confrence Termasuk Kedalam Kuota Belajar