Bahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi terkait konser dangdut dan juga terlapor.
“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Tegal,” jelas Argo.
Menurut Argo, penyelidikan dimulai dengan laporan polisi tipe A. Laporan tipe A adalah laporan yang dibuat internal polisi saat menemukan, mengetahui, dan mengalami suatu tindakan yang diduga mengandung unsur pidana
“Laporan Polisi Nomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota, tanggal 25 September 2020,” tukasnya
Baca Juga: 5 Manfaat Flouride Sebagai Bahan Utama Pasta Gigi, Salah Satunya Dapat Mencegah Gigi Berlubang
Baca Juga: Meski Bangun Kesiangan, Shalat Subuh Tetap Wajib Dilaksanakan
Diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo nekat menggelar konser dangdut meski dalam kondisi pandemi corona.
Akibatnya, konser yang digelar untuk memeriahkan acara pernikahan dan khitanan anaknya di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu 23 September 2020 itu memicu kerumunan massa.***