Selamat, Karyawan yang Bergaji 15 Juta Perbulan Tidak Usah Bayar Pajak Sampai Desember

- 28 September 2020, 06:58 WIB
Dirjen Pajak, Suryo Utomo saat mengisi acara podcast bersama Dedsy Corbuzier
Dirjen Pajak, Suryo Utomo saat mengisi acara podcast bersama Dedsy Corbuzier /

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka membantu pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Seperti diketahui wabah pandemi Covid-19 yang melanda dunia dan Indonesia menghancurkan berbagai aspek, salah satunya ekonomi.

Karena itulah kemudian berbagai kementerian meluncurkan beberapa program untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Viral Gunung Salak Terbelah, BNPB Ingatkan Masyarakat untuk Waspadai Hal Ini

Baca Juga: Hati-hati, 14 Wilayah Ini Bisa Terdampak Tsunami 12 Hingga 20 Meter, Simak Mana Saja

Salah satunya seperti yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan dengan program BLT Rp 600 per bulan ribu bagi pekerja selama 4 bulan.

Lalu Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) meluncurkan BLT Rp 2,4 juta bagi pelaku UMKM dan menyasar sekitar 12 juta UMKM.

Selain itu, Kementerian Sosial juga mengucurkan BLT Rp 500 ribu disamping bantuan sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Selain itu, ada juga program Kartu Prakerja subsidi listrik bagi masyarakat yang kena PHK maupun golongan ekonomi menengah ke bawah.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x