"Itu pajaknya kan biasa pada dipungut, pada disetorin ke negara kan? Nah sekarang enggak, pajaknya (PPh 21) nya itu gak usah disetorin ke negara, dibalikin ke karyawannya, supaya apa? Supaya karyawannya belanja," lanjutnya.
Hal itu menurut Suryo dilakukan untuk memulihkan kondisi ekonomi, juga untuk mempertahankan kondisi para karyawan itu sendiri. Selain itu juga, agar daya beli masyarakat tetap terjaga.**