Motif di Balik Kasus Pelecehan Eko Firstson di Bandara, Polisi: Nafsu Sesaat dan Ingin Dapat Uang

- 28 September 2020, 12:40 WIB
Motif di Balik Pelecehan Eko Firstson di Bandara Soetta. Polisi: Nafsu Sesaat dan Ingin Dapat Uang
Motif di Balik Pelecehan Eko Firstson di Bandara Soetta. Polisi: Nafsu Sesaat dan Ingin Dapat Uang /Dok. PMJ/.*/Dok. PMJ

MANTRA SUKABUMI - Eko Firstson ialah seorang petugas rapid test yang melakukan penyimpangan dengan pelecahan seksual di Bandara Soekarno Hatta.

Eko Firstson sendiri ialah seorang sarjana kedokteran (S.ked) lulusan dari salah satu universitas di Sulawesi Utara.

Diketahui, saat itu kondisi bandara masih sepi. Dimana waktu masih sekitar pukul 04.00 WIB. Korban yang dalam keadaan syok merasa tidak bisa melawan ataupun teriak meminta tolong.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Baca Juga: Wilayah Terdampak Terparah Jika Terjadi Tsunami 20 Meter di Selatan Jawa, Ini Daftarnya

Eko Firstson Y.S dinyatakan melakukan pelecehan dan memeras calon penumpang wanita berinisial LHI yang berusia 23 tahun.

Usut demi usut, ternyata motif dibalik pelecehan yang dilakukan EF ialah karena nafsu sesaat dan menginginkan uang lebih.

"Nafsu sesaat dan ingin mendapatkan uang lebih," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Alexander Yurikho seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari RRI pada Senin, 28 September 2020.

Alex mengungkapkan, meski tersangka mengaku pertama kali melakukan tindakan tersebut, namun penyidik terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui adakah korban lain dari tindakan asusila dan pemerasan itu.

Baca Juga: Najwa Dituduh Provokatif oleh Luhut, Najwa: Bukan Provokasi, Ini Fakta di Lapangan

Baca Juga: WHO Prediksi Sebelum Vaksin Siap, Kematian Akibat Covid-19 Kemungkinan Capai 2 Juta Orang

Untuk itu, Alex meminta masyarakat yang merasa menjadi korban lainnya dapat melaporkan ke polisi.

"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan tindak pidana apapun jangan ragu melaporkan ke Polresta Bandara Soetta," katanya.

Sebelumnya, tersangka Eko diringkus di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara pada Jumat, 25 September 2020.

"Hasil pemeriksaan awal saat di TKP dia mengaku bahwa mendengar adanya cuitan (Twitter) kemudian langsung melarikan diri menggunakan kendaraan umum ke Sumatera Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat, 26 September 2020.

Tersangka Eko Firstson pun akan dijerat pasal berlapis, yaitu pasal penipuan, pencabulan, dan pemerasan.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x