Meski Sempat Kabur, Akhirnya Pelaku Pelecehan Rapid Tes Berhasil Ditangkap Polisi

- 25 September 2020, 15:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan terhadap seorang mahasiwa di Makassar.
Ilustrasi pemerkosaan terhadap seorang mahasiwa di Makassar. /

MANTRA SUKABUMI - Pelaku berinisial EY, tersangka penipuan, pemerasan dan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial LHI di Terminal III, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten, saat melakukan rapid tes dan hendak terbak ke Nias pasa 13 September 2020 lalu, telah ditangkap polisi.

"Hari ini sekitar pukul 00.00 dini hari tersangka EY telah diamankan oleh Tim Garuda Polresta Bandara Soekarno Hatta," ungkap Kompol Alexander Yuriko, Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta di Terminal II E Kedatangan, Bandara Soekarno Hatta, seperti yang dikutip Mantrasukabumi.com dari laman RRI pada Jum'at, 25 September 2020.

Alexander Yuriko mengatakan, bahwa tersangka dapat diamakan, tak lain berkat bantuan dan doa dari masyarakat sehingga polisi dapat menangkap pelaku yang sempat kabur tersebut, dan dianggap tidak mematuhi hukum.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Baca Juga: Thailand Mengambil Tindakan Hukum Pertama Terhadap Facebook, Twitter Atas Konten

Baca Juga: Andy Lau Akan Rayakan Ulang Tahunnya yang ke 59 Secara Online bagi Para Penggemar

Sebelumnya diberitakan, LHI yang merupakan korban membagikan cerita yang menimpa dirinya pada 13 Setember 2020 itu melalui akun Twitter @listongs, bahwa terjadi pelecehan, penipuan dan pemerasan yang dialami LHI saat menjalani rapid tes di Terminal III, Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Nias.

Tersangka EY sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 289 KUHP, 294 KUHP, 368 KUHPidana dan atau 378 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x