Baca Juga: Identik dengan PKI, Ternyata Lagu Genjer-Genjer Diciptakan Seniman Asal Banyuwangi
Seperti diketahui, keputusan memperpanjang PSBB diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.
Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 959 Tahun 2020 yang mengatakan perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
Selain itu, Anies juga mengaku sudah melakukan koordinasi dan mendapat izin dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Anies menambahkan, penyelesaian kasus Covid-19 di Jakarta tidak bisa diselesaikan hanya oleh Pemprov DKI, namun perlu penyesuaian kebijakan antar tiap wilayah.
Baca Juga: Berikut Daftar Wilayah yang Terparah Menurut Ahli Jika Tsunami 20 Meter di Selatan Jawa Terjadi
"Sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu," ujarnya seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Genpi pada Senin, 28 September 2020.
Anies menegaskan, penambahan jumlah kasus aktif masih terjadi, namun berkurang menjadi 12 persen atau 1.453 kasus.
"Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kami masih harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan," pungkasnya.**
Editor: Andriana
Sumber: genpi.co