Yusri melanjutkan, dengan berbagai pertimbangan termasuk limit waktu keberangkatan, kemudian korban mengiyakan tawaran tersangka (dengan kemudian dipaksa atau terpaksa memberikan sejumlah uang senilai Rp 1.400.000 (transfer e-banking) disertai tindakan yang menurut korban sebagai tindakan pelecehan.
Baca Juga: Mengejutkan, Anies Sukses Skakmat Istana Terkait PSBB, Hingga Akhirnya Ikuti kebijakannya
Baca Juga: Mengejutkan, Vanuatu Negara Kecil Namun Berani Serang Indonesia di Forum Dunia
“Korban kemudian pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 Pukul 14.21 WIB memposting apa yang dialami melalui media sosial Twitter. Dan kemudian dugaan tindak pidana ini ditangani oleh Satuan Reskrim Polresta Bandara Soetta,” pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam keterangan pers ini, selain Kabid Humas Polda Metro, juga hadir Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra; Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Soetta Ir Moh. Alwi; Executive General Manager PT Angkasa Pura 2 Kantor Cabang Utama Soetta Agus Haryadi; dan Kasat Reskrim Polresta Soetta Kompol A Alexander.**