Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Larang Pemutaran Film Pengkhianatan G30S/PKI, Silahkan Tonton

- 30 September 2020, 14:11 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /

MANTRA SUKABUMI - Menjelang tanggal 30 September selalu muncul kontroversi mengenai perlu apa tidaknya film G30S/PKI diputar kembali.

Film diproduksi tahun 1984 yang disutradarai dan ditulis oleh Arifin C Noer, dengan produser G Dwipayana dan dibintangi Amoroso Katamsi, Umar Kayam, dan Syubah Asa.

Film ini mengakat cerita kisah nyata dari sejarah kelabu yang dialami bangsa Indonesia yaitu terjadi gerakan pada tanggal 30 September malam hingga 1 Oktober 1965 dini hari lalu.

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

Baca Juga: Debat Calon Presiden AS Berapi-api, Trump Pertanyakan Data Statistik India Terkait COVID-19

Terkait hal itu,Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak melarang pemutaran film pengkhianatan G30S/PKI.

"Jadi banyak yang bertanya apakah pemutaran film G/30S/PKI itu dibolehkan apa tidak. Saya sudah mengatakan, pemutaran film itu boleh, tidak ada yang melarang. Tetapi, juga tidak ada yang mewajibkan. Silakan aja televisi yang merasa ingin menayangkan dan punya kontrak dengan pemegang hak siar, silakan," kata Mahfud dalam rekaman video yang diterima, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari RRI, pada Rabu 30 September 2020.

Mahfud menjelaskan, pemerintah hanya melarang bila penanyangan fil tersebut menimbulkan kerumuman  dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Bacaan Surah Al Ma’un Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Baca Juga: Pulpen Firaun, Koleksi Pena Berbahan Emas yang Terinspirasi dari Peradaban Mesir Kuno

"Pemerintah hanya akan melarang bilamana ada kerumunan. Misalnya nonton bareng yang melanggar protokol kesehatan. Itu berlaku bukan hanya untuk penonton film G30SPKI, tetapi juga untuk kegiatan apapun. Pokoknya yang melanggar protokol kesehatan itu dilarang," tuturnya.

Ia juga menyinggung, soal Menteri Penerangan era pemerintahan Presiden BJ Habibie, Muhammad Yunus Yosfiah, yang kala itu menghapus kewajiban penayangan film G30S/PKI.

Mahfud menilai, masyarakat tetap bisa saja menonton film tersebut atas kehendak pribadi.

"Pada awal reformasi dulu Menteri Penerangan itu pernah menghentikam film pengkhiatan G/30S/PKI sebagai sebuah keharusan. Jadi pada waktu itu dihentikan keharusannya, tetapi kalau itu sebagai pilihan sukarela memang mau ditayangkan atas kesadaran dan kehendak sendiri maka itu dibolehkan," pungkasnya.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x