MANTRA SUKABUMI – Melalui stimulus Tarif Tenaga Listrik ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil. Sementara selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar Pemerintah.
Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020.
PLN memastikan stimulus ini tidak akan mengganggu keuangan PLN. Pasalnya, setiap stimulus yang diberikan akan diganti pemerintah melalui mekanisme kompensasi seperti halnya stimulus yang telah diberikan kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA.
Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat
Baca Juga: Khofifah Sebut Slogan Bhineka Tunggal Ika Diikat dengan Pancasila
PLN memberikan token listrik gratis untuk para pelanggannya melalui laman resmi mereka, yaitu www.pln.co.id yang berlaku mulai Kamis, 1 Oktober 2020.
Adapun cara klaim token listrik gratis dari PLN bisa didapat melalui:
Laman pln.co.id, ikuti langkah berikut ini:
1. Buka website resmi PLN di www.pln.co.id.