"Apabila mengetahui buronan tersebut dan memberikan informasi dan menangkap buronan tersebut akan diberikan hadiah sebesar Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)," sambung tulisan dalam poster tersebut.
Baca Juga: Gawat, Fadli Zon Bocorkah PKI Adalah Dalang G30S 1965, Simak Penjelasannya
Baca Juga: Mengejutkan, Ini Respon Menkes Terawan Setelah Namanya Viral di Acara Mata Najwa
Yusri Yunus selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi telah membenarkan bahwa Cai Changpan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Selain pihak kepolisian yang membantu dalam pengejaran, kasus tahanan kabur ini juga membuat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia turun gunung untuk melakukan pengejaran.*