Kemensos Siapkan Anggaran Rp4,5 Triliun, Cara Cek Data yang Terdaftar sebagai Penerima Bansos

- 2 Oktober 2020, 15:30 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pikiran Rakyat/.*(foto Pikiran Rakyat)


MANTRA SUKABUMI – Berbagai penyaluran dana bantuan yang dilakukan pemerintah, untuk menanggulangi dampak pandemi virus corona di tengah-tengah masyarakat.

Adapun bantuan sosial yang disalurkan pemerintah, ada yang berupa uang tunai, berupa sembako dan beberapa jenis bantuan lainnya.

Salah satu program bantuan dari pemerintah yang telah disalurkan, yaitu berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) sebasar Rp500.000.

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, bahwa pada September lalu, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) bagi keluarga yang terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp500.000.

Bansos tunai tersebut akan disalurkan kepada sembilan juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Kementerian Sosial (Kemensos) mensyaratkan untuk bisa mendapatkan bansos tunai itu, penerima harus memenuhi syarat, yakni bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan hanya diberikan selama satu kali. Penerima BST juga penerima bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Baca Juga: Ajudan Pribadi Donald Trump Positif Covid-19, Presiden AS dan Ibu Negara Resmi Karantina Mandiri

Biasanya, mereka menerima bantuan sembako berupa beras, telur, dan minyak goreng seharga Rp200 ribu.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x