Tanpa adanya sanksi pidana, pengusaha akan ogah membayarkan dan mendaftarkan karyawan pada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Kalau kamu protes, upahmu jadi per jam, jam kerjamu dikurangi, dan kamu bisa di-PHK tanpa pesangon, atau PHK cuma dengan uang kerohiman ala kadarnya.**