MANTRA SUKABUMI – Omnibus Law adalah sebuah Undang-Undang (UU) yang ciptakan untuk menyasar pada satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa undang-undang sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.
Akhir-akhir ini omnibus law sedang diperbincangkan dimasyarakat terutama dikalangan buruh, pasalnya setelah pengesahan yang dilakukan oleh DPR RI.
Mengenai omnibus lawa terutama mengenai rancangan undang-undang cipta kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 5 Oktober 2020, hasil dari rapat tersebut menghasilkan pengesahan UU tersebut.
Baca Juga: Timnas Garuda Muda Indonesia di Piala Dunia U20 Akan Bertabur Pemain Keturunan
Baca Juga: Tak Hanya Praktis, Berikut 5 Manfaat Mie Instant yang Harus Kamu Tahu
Sebagaimana mantrasukabumi.com kutip dari laman RRI, mengenai isi dari undang-undang cipta lapangan kerja sebagai berikut:
1. RUU Cipta Lapangan Kerja akan mempermudah PHK Massal
Bahkan para karyawan tetap yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak lepas dari ancamannya, turunnya jumlah pesangon secara drastis atau bahkan dihapus jelas akan membuat pengusaha tidak perlu berpikir untuk memecatmu! Kamu akan bekerja tanpa posisi tawar, tanpa harga diri! PHK akan membayangi buruh yang berserikat atau yang berani protes atas ketidakadilan!
2. Status karyawan tetap hanya mimpi
Konsep mudah merekrut dan memecat (pasar kerja fleksibel) di RUU Cilaka didukung dengan rencana mengizinkan outsourcing dan kontrak di sebanyak mungkin bidang tanpa batasan waktu. Kontrak akan diperluas sampai lima tahun. Di mata perusahaan, masa mudamu adalah uang, tapi masa tuamu hanya jadi sampah tak berguna! Ambyar tidak karu-karuan!