Ternyata Mudah, Begini Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Akan Cair Bulan Ini

- 7 Oktober 2020, 07:00 WIB
BLT UMKM dan Kartu Prakerja akan Diperpanjang hingga 2021, Kuota Pendaftaran BLT UMKM Masih Dibuka
BLT UMKM dan Kartu Prakerja akan Diperpanjang hingga 2021, Kuota Pendaftaran BLT UMKM Masih Dibuka /ANTARA FOTO/

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) resmi mengumumkan akan memperpanjang pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemnekop UKM) memperpanjang pendaftaran hingga Desember 2020 akhir tahun ini.

Penambahan waktu pendafataran dilakukan setelah pemerintah memutuskan ada penambahan kuota sebanyak 3 juta penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Segera Cek, Berikut Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Gelombang 2

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Diungkapkan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachma, pihaknya akan menggenjot penyerapan dibeberapa daerah.

Hal itu dilakukan karena di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak.

Oleh karena itu lanjut Hanung, daerah dengan serapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Pemerintah sebelumnya menargetkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta yang disebut program Banpres Produktif ini untuk 12 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT Banpres Rp 2,4 juta untuk UMKM bisa segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Baca Juga: Selamat, Menaker Pastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Tahap 5 Cair Besok

Berikut cara dan syarat UMKM dapat bantuan langsung tunai (BLT) Banpres Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Waspada, BMKG Sebut 14 Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Tsunami 20 Meter Jika Seismic Gap Pecah

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, UMKM yang telah mengajukan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Setelah menerima pesan, calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Banpres Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.**

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah