MANTRA SUKABUMI - Upah kerja menjadi harapan yang didambakan para masyarakat karena surutnya ekonomi mereka.
Di masa Pandemi Covid-19 menjadi acuan yang mereka tak dapat penghasilan karena minimnya lowongan pekerjaan.
Karena itulah, Kementerian Ketenagakerjaan menghadirkan program Upah kerja untuk meringankan beban mereka.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Tahap 5 Cair Hari Ini, Jangan Lupa Segera di Cek
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Akan Cair Bulan Ini, Pastikan Sudah Penuhi Persayaratan Berikut Ini
Direktur Pengupahan Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitani menegaskan, aturan upah per jam dalam Undang-Undang Cipta Kerja belum diatur, sehingga perlu ada turunan dari Peraturan Pemerintah (PP).
Karenanya, tegas dia, pekerja yang sudah bekerja dengan upah sistem sebulan, harian, atau mingguan tidak bisa di upah dengan sistem perjam.
"Jadi tidak merubah sistem yang sudah ada," kata Dinar yang dikutip mantrasukabumi.com. pada Rabu, 7 Oktober 2020 dari RRI.
Baca Juga: Faktor yang Menyebabkan Mayit Disiksa dalam Kubur, Salah Satunya dengan Diratapi