MANTRA SUKABUMI - Kabar baik datang dari Pemerintah, pasalnya, pendaftaran BLT UMKM senilai 2,4 Juta akan di perpanjang.
Pengumuman ini disampaikan pemerintah melalui Kementrian Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UMKM).
Dalam pengumumannya, Kremenkop UMKM akan memperpanjang pendaftaran bagi calon penerima BLT UMKM hingga Desember akhir tahun ini.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Tahap 5 Cair Hari Ini, Jangan Lupa Segera di Cek
Baca Juga: Cek Fakta: Peserta BPJS Kesehatan Dikabarkan Akan Dapat BLT Rp4 Juta, Ini Faktanya
Keputusannya untuk memperpanjang pendaftaran BLT UMKM diambil sebab terdapat penambahan kuota penerima sebanyak 3Jt orang, dimana setiap orangnya akan mendapatkan bantuan senilai 2,4 Juta.
Dengan demikian, mumpung masih ada waktu, agar mendapatkan bantuan BLT UMKM tersebut segeralah untuk mendaftarkan diri dengan memenuhi persyaratan berikut ini.
1. Merupakan warga WNI (Warga Negara Indonesia).
2. . Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)