Kian Panas, DPR Bantah Kabar Hoaks Terkait Hak Buruh di UU Cipta Kerja

- 7 Oktober 2020, 12:50 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin: Kian Panas, DPR Bantah Kabar Hoaks Terkait Hak Buruh di RUU Ciptaker
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin: Kian Panas, DPR Bantah Kabar Hoaks Terkait Hak Buruh di RUU Ciptaker /.*/Antara

MANTRA SUKABUMI - Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI membantah kabar bohong atau hoaks yang beredar di media sosial.

Azis membantah khususnya terkait hak-hak buruh yang ada dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang telah disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020.

Azis menegaskan bahwa uang pesangon, Upah Minomum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan HMSP tetap ada dalam RUU Ciptaker.

Baca Juga: Gawat, Nikita Mirzani Ancam Puan Maharani, Hingga Akan Datangkan Orang Geruduk DPR

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

"Poin-poin yang terdapat dalam Undang Undang Cipta Kerja seperti Uang Pesangon, UMP, UMK, HMSP yang dikabarkan dihilangkan, itu tidak benar atau informasi bohong," kata Azis di Jakarta, dikutip Mantrasukabumi.com dari Antara pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Dia menjelaskan terkait uang pesangon tetap ada dalam RUU Ciptaker yaitu tercantum dalam Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156.

Dalam Pasal 156 ayat (1) disebutkan bahwa "dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) mengatur pemberian uang pesangon, uang penghargaan, dan uang pengganti hak berdasarkan masa kerja para pekerja.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x