MANTRA SUKABUMI - Kemnaker menyampaikan kabar gembira lagi bagi para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta terkait jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.
Kabar tersebut disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat virtual press confrence pada Kamis, 1 Oktober 2020.
Ia menegaskan pihaknya akan mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu gelombang 2 setelah gelombang 1 selesai.
Baca Juga: Jadi Bumerang Ekonomi, Omnibus Law Harus Dievaluasi
Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat
Sebagai informasi, bantuan subsidi gaji/upah diberikan kepada para pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp600 ribu diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp2,4 juta per orang.
"Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, Kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama ini," tambahnya.
Oleh karena itu lanjut Ida, kemungkinan pencairan gelombang 2 akan dilakukan pada akhir bulan Oktober.