Jadi Bumerang Ekonomi, Omnibus Law Harus Dievaluasi

- 7 Oktober 2020, 16:25 WIB
Jadi Bumerang Ekonomi, Omnibus Law Harus Dievaluasi
Jadi Bumerang Ekonomi, Omnibus Law Harus Dievaluasi /rri.co.id

MANTRA SUKABUMI – Omnibus Law atau Rancangan Undang-undang Cipta Kerja, telah resmi disahkan DPR RI pada Senin malam 5 Oktober 2020 lalu.

Dari keputusan tersebut, penolakan pun dilakukan oleh sejumlah buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya karena dinilai sangat merugikan masyarakat.

Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan meminta pemerintah untuk mengevaluasi Rancangan UU Cipta Kerja ini.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Baca Juga: Jerman vs Turki, Internasional Friendly Match Nanti Malam di Official Broadcast

Karena menurut dia, penolakan dari kaum buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya ditambah respons negatif dari investor global harusnya menjadi pertimbangan Pemerintah untuk menunda dan mengevaluasi kembali RUU Cipta Kerja

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman rri.co.id, Anggota Badan Anggaran DPR RI, Sukamta menyatakan, Omnibus Law Undang-undang *(UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan DPR, dapat menjadi bumerang bagi ekonomi Indonesia.

Menurutnya, pasal-pasal kontroversi dalam UU yang banyak disorot publik ini, akan membuka peluang eksploitasi besar-besaran perusahaan asing ke Indonesia.

"Alih-alih mendapatkan investor dan kemudian akan membuka banyak lapangan kerja, UU ini bisa hadirkan malapetakan ekonomi bagi Indonesia dalam jangka panjang," kata Sukamta dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 7 Oktober 2020

Wakil Ketua Fraksi PKS ini mengatakan, UU Cipta Kerja seperti mengulang kebijakan ekonomi pada awal Orde Baru yang memberi karpet merah kepada berbagai perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x