Anies Baswedan Minta Gedung Ditutup Setelah 18 Anggotanya Positif Covid-19, Ini Jawaban Sekjen DPR

- 7 Oktober 2020, 17:19 WIB
Gedung DPR RI
Gedung DPR RI /

MANTRA SUKABUMI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut angkat suara setelah 18 anggota DPR RI positif corona setelah mengesahkan UU Cipta Kerja.

Menurut Anies, setelah ada yamg dinyatakan positif Covid-19, seharusnya gedung itu ditutup selama tiga hari.

Anies menjelaskan, aturan penutupan gedung klaster corona sendiri sudah tertuang dalam Pergub nomor 88 tentang pelaksanaan PSBB.

Baca Juga: Segera Cek, Berikut Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Gelombang 2

Baca Juga: Kabar Gembira, Setelah Sekian Lama Jawa Timur Akhirnya Bebas dari Zona Merah

Dalam aturan tersebut dijelaskan jika terjadi kasus positif di perkantoran, maka bukan hanya satu lantai, tapi satu gedung yang menjadi lokasi temuan kasus harus dilockdown.

Namun Anies menjelaskan, terkait penutupan yang dilakukan bukan diseluruh kompleks DPR, melainkan hanya gedung yang ditemukan kasus corona saja.

Sementara selain gedung tersebut masih tetap bisa beroperasi meskipun berada dalam satu kompleks.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar mengatakan pihaknya tidak mau menuruti permintaan Pemprov DKI Jakarta tersebut.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah