Menko Airlangga Menyayangkan Informasi Terkait UU Cipta Kerja Ditunggangi Hoax

- 7 Oktober 2020, 21:44 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. /ANTARA/

MANTRA SUKABUMI – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto akhir bicara juga. Tidak tahan mendengar pemberitaan yang beredar terkait UU Cipta kerja di masyarakat, khususnya yang sampai ke kelompok-kelompok pendemo.

Menurut Menko Airlangga, ada banyak informasi bohong atau hoax mengenai UU Cipta kerja, terutama yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan.

Menko melanjutkan pembicaraannya, upah minimum sama sekali tidak dihapuskan oleh pemerintah dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya, upah minimum tetap ada dengan mempertimbangkan inflasi.

Baca Juga: Live Streaming Portugal vs Spanyol International Friendly Match, Malam ini LINK Official Broadcast

Baca Juga: Hati-hati ini Alasan Mengapa Seseorang Mudah Kaget, Risikonya Bisa Sebabkan Kematian

“Pertama banyak hoaks yang beredar mengenai ketenagakerjaan, tapi saya tegaskan upah minimum tidak dihapuskan tetapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang diterima itu tidak akan turun,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020.

Contoh lainnya adalah terkait pesangon lanjut Airlangga, tetap ada dan diatur dalam UU Cipta Kerja. Justru para pekerja mendapat kepastian pembayaran tambahan lainnya dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kemudian yang kedua terkait pesangon itu diatur ada kepastian pembayaran pesangon dan mendapatkan tambahan jaminan kehilangan pekerjaan dan juga apabila terjadi pemutusan hubungan kerja ada manfaat berupa peningkatan kompetensi ataupun up skilling serta diberikan akses pekerjaan yang baru,” jelasnya.

Baca Juga: Kamu Perlu Tahu, Berikut Nama Wakil Rakyat yang Ikut Setujui UU Cipta Kerja

Baca Juga: 7 Manfaat Jahe untuk Kesehatan, Salah Satunya Bisa Tingkatkan Kesuburan Pria

Sementara sambungnya mengenai waktu kerja, pengusaha tetap wajib untuk memberikan waktu istirahat bagi pekerja/buruh seperti UU yang sudah ada. Sementara pekerjaan yang sifatnya tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce itu diatur sesuai Pasal 77.

“Kemudian yang terkait dengan waktu kerja istirahat minggu tetap seperti UU lama, sementara yang sifatnya tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce itu diatur Sesuai dengan pasal 77,” jelasnya.

Airlangga menambahkan, UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai ketentuan pekerja atau buruh alih daya atau outsourcing. Terang dia, pekerja outsourcing akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan.

"Untuk tenaga kerja asing tentu yang diatur mereka yang dibutuhkan untuk perawatan atau maintanance, ataupun untuk tenaga peneliti yang melakukan kerja sama ataupun kepada mereka yang akan melakukan atau datang sebagai buyers," jelasnya. **

 

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah