Pihak berwenang mencurigai pria itu, pelaut yang memasuki negara Korsel dengan visa awak kapal, bermaksud untuk tinggal secara ilegal di Korsel, karena ada beberapa insiden serupa yang melibatkan warga negara Vietnam dalam beberapa bulan terakhir.
Seperti diketahui, setiap orang yang tiba di Korsel dari luar negeri diharuskan menjalani isolasi selama dua minggu untuk mencegah penyebaran virus Corona terlepas dari apakah mereka memiliki gejala Covid-19 atau tidak.
Pada bulan Maret, Kementerian Kesehatan negara itu memperingatkan akan mendeportasi orang asing dan warga Korsel dapat menghadapi hukuman penjara jika melanggar aturan karantina mandiri.**