Dari data tersebut, sekitar 1,8 juta penerima dinyatakan tidak lolos sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, patokan pekerja berhak tidaknya menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sesuai kriteria yang ada dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Baca Juga: Cek Saldo ATM Sekarang Juga, BLT BPJS Tahap 5 Sudah Ttanfer ke Bank BNI, BRI, BCA, dan Mandiri
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.