Wajib Tahu, BLT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Diperuntukkan Pekerja dengan 6 Kriteria Ini

- 8 Oktober 2020, 08:46 WIB
Syarat Wajib dan Resmi Mendapatkan BLT Rp600 Ribu, Mulai KTP dan Rekening Bank
Syarat Wajib dan Resmi Mendapatkan BLT Rp600 Ribu, Mulai KTP dan Rekening Bank /mantrasukabumi.com/instagram.com/kemnaker

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan terus menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Hingga akhir September 2020, Kemnaker telah menyalurkan dana BLT kepada sebanyak 11,6 juta penerima yang disalurkan dalam empat tahap.

Untuk tahap 1 BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan kepada 2,5 juta penerima, kemudian tahap 2 sebanyak 3 juta penerima.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Sebut BLT Akan Dilanjutkan Hingga Tahun 2021, Berikut Rinciannya

Kemudian selanjutnya tahap 3 disalurkan kepada 3,5 juta penerima dan tahap 4 bagi 2,6 juta penerima.

Kini pemerintah telah mulai mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 kepada sekitar 600 ribuan pekerja.

Pemerintah pada awalnya menargetkan bantuan ini bagi 15,7 penerima. Hanya saja data yang terkumpul di BP Jamsostek sebanyak 14,8 juta.

Dari data tersebut, sekitar 1,8 juta penerima dinyatakan tidak lolos sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Asyik, BLT BPJS Tahap 5 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerima Lewat Web, WA, dan SMS

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, patokan pekerja berhak tidaknya menerima
BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sesuai kriteria yang ada dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

Baca Juga: Wajib Tahu, Daftar Bantuan Pemerintah yang Cair Bulan Oktober, Dari BLT Hingga Listrik

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Dengan demikian, bagi calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memenuhi persyaratan di atas, maka dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan ini.**

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah