MANTRA SUKABUMI - Pengesahan UU Omnibus Law atau Cipta Kerja oleh Parlemen pada 5 Oktober 2020 menuai reaksi berbagai pihak.
Masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja itu turun ke jalan melakukan demonstrasi yang berujung bentrok dengan aparat.
Bahkan beberapa fasilitas rusak akibat ulah para demonatran tersebut, seperti pos polisi, gedung kementerian, dan lainnya.
Baca Juga: Waspada, BMKG Sebut 9 Wilayah Ini Akan Dihantam Gelombang Tinggi, Simak Mana Saja
Baca Juga: Baru Duduk Beberapa Menit Duduk di Pelaminan, Pria Ini Bunuh dan Buang Istrinya di Hadapan Para Tamu
Mereka menolak UU Cipta Kerja karena menuut mereka UU tersebut dianggap merugikan bagi para pekerja dan buruh.
Terlebih, undang-undang tersebut disahkan ketika Indonesia seharusnya fokus mengatasi pandemi covid-19.
Masyarakat pun mempertanyakan urgensi pengesahan UU Cipta Kerja. DPR RI, seakan terburu-buru mengesahkannya.
Untuk memprotes UU Cipta Kerja, para pekerja pun sempat menggelar aksi Mogok Kerja pada 6-8 Oktober 2020.