Dan untuk mahasiswa serta dosen akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
Baca Juga: IPL 2020, Scott Styris Sebut Stephen Fleming Sebagai Kapten Terbaik
Untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Pemerintah tersebut, pastikan anda dan sekolah lembaga pendidikan tempatmu belajar telah memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah.
Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut syarat mendapatkan bantuan kuota internet gratis Untuk PAUD sampai SMA
1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Baca Juga: Insiden Mikrofon Mati Saat Anggota Fraksi Demokrat Sampaikan Interupsi, ini Kata Indra Iskandar
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)
Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas