Catat, Berikut Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Pemerintah

- 9 Oktober 2020, 18:10 WIB
Mudah dan Cepat, Begini Cara Aktifkan Kuota Internet Gratis
Mudah dan Cepat, Begini Cara Aktifkan Kuota Internet Gratis /telkomsel.com/

MANTRA SUKABUMIN - Program bantuan kuota internet gratis telah dislaurakan pemerintah sejak bulan September 2020 lalu.

Bantuan ini ditujukan bagi mereka Pendidikan Anak Usia Dini, (PAUD), siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.

Hal ini untuk membantu kebutuhan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar online selama COVID-19.

Baca Juga: Apakah Makan dan Minum Boleh Sambil Berdiri Bahkan Berjalan, Berikut Jawaban Para Ulama

Baca Juga: Amitabh Bachchan Akan Mainakn Peran Penting dalam Prabhas 21 dengan Sutradara Mahanati

Program bantuan kuota internet gratis ini kembali akan salurkan pemerintah pada bulan Oktober 2020 ini dalam dua tahap.

Sesuai jadwal, bantuan kuota internet gratis dari pemerintah akan disalurkan mulai tanggal 22-24 Oktober 2020 dan 28-30 Oktober 2020.

Bantuan kuota internet gratis ini dibagi dalam dua jenis, masing-masing akan mendapatkan besaran kuota secara berbeda-beda.

Pelajar SD - SMA akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Dan untuk mahasiswa serta dosen akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Baca Juga: IPL 2020, Scott Styris Sebut Stephen Fleming Sebagai Kapten Terbaik

Untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Pemerintah tersebut, pastikan anda dan sekolah lembaga pendidikan tempatmu belajar telah memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah.

Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut syarat mendapatkan bantuan kuota internet gratis Untuk PAUD sampai SMA

1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Baca Juga: Insiden Mikrofon Mati Saat Anggota Fraksi Demokrat Sampaikan Interupsi, ini Kata Indra Iskandar

3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)

4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.

5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)

2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.

Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Penyebab Kebakaran yang Hanguskan 21 Rumah di Margalaksana Cikakak Sukabumi

3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)

2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Baca Juga: Asyik, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair di BRI, BNI, BTN, Mandiri, Sudah Masuk ke 11,4 Juta Orang

Syarat untuk Pendidik/Dosen

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif.**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah