Dampak Unjuk Rasa UU Cipta Kerja Sisakan Penyesalan, Mulai Korban Hingga Kerugian Keruksakan Rp65 M

- 10 Oktober 2020, 06:01 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.*
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.* /Antara/Fianda SR./

MANTRA SUKABUMI – Unjuk rasa terjadi di berbagai daerah menyikapi penolakan UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI.

Beragam aksi penolakan dilakukan beragam elemen hingga menimbulkan dampak yang luar biasa.

Tercatat korban berjatuhan terkena benda keras hingga keruksakan material yang cukup besar.

Baca Juga: Hukum Memanggil Haji atau Hajah Padahal Belum Melaksanakan Ibadah Haji

Baca Juga: Siaga Bencana Tsunami, Gelombang Tinggi Diperkirakan Hantam 9 Lokasi Perairan Indonesia

Di Jakarta sebagai pusat unjuk rasa dilaporkan banyak korban berjatuhan baik dari kalangan aparat kepolisian hingga para pendemo.

Tak sekedar korban, juga dilaporkan kerugian akibat aksi demonstrasi menolak Undang Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di Jakarta kemarin.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria  mengatakan diperkirakan sekitar Rp65 miliar.

"Semuanya masih dalam proses penghitungan, yang penting sejak tadi malam sesuai perintah pak gubernur sudah langsung dibersihkan dan ditangani secara baik sehingga jam 5 pagi subuh sudah bisa melayani transportasi umum bagi pengguna MRT maupun TransJakarta dan sebagainya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dalam tayangan sebuah media televisi, sebagaimana mantrasukabumi.com kutip dari dari RRI, Jumat 9 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x