Banpres Produktif Usaha Mikro Tahap 2 Rp 2,4 Juta Dibuka Oktober, 3 Juta Orang Ditunggu

- 10 Oktober 2020, 15:20 WIB
ilustrasi uang
ilustrasi uang /

Cara Pendaftaran:
1. Harus diusulkan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
2. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah masing-masing.
3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
4. Kelemterian/Lembaga
5. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor Telepon

Informasi terkait Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), bisa menghubungi:
Hotline: 1500 587
WA: 08111 450 587 (khusus pesan teks).**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah